Tegal – Sempat ditunda rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2), penetapan penamban jumlah pemilih Kota Tegal Pemilu 2019 akhirnya bisa dilaksankan hingga selesai pada Selasa (11/12/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari data jumlah pemilih yang semula 204.677 bertambah menjadi 204.852. Sedangkan jumlah pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 2.387 pemilih.
Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono saat dikonfirmasi mengatakan rapat pleno yang sempat ditunda sudah selesai digelar pada Selasa (11/12) petang. Sehingga DPTHP2 sudah bisa ditetapkan.
“Penundaan dikarenakan adanya kendala tekhnis. Kami kesulitan menginput data dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Begitu sudah bisa, kami langsung melanjutkan rapat pleno. Sehingga DPTHP2 juga sudah ditetapkan,”kata Thomas.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Arisandi Kurniawan. Penundaan bukan karenakoordinasi yang kurang maksimal. Namun dikarenakan sistem yang mengalami gangguan.
“Ini terjadi di beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Tengah,”tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto saat memberikan sambutan dalam rapat pleno berharap agar KPU memperbaiki manajemen agar bisa menjamin sinkronisasi. Serta adanya koordinasi di tingkat Panwascam dan rekan-rekan PPK
“Kami berharap sinkronisasi dilakukan jauh-jauh hari. Sehingga apabila ada kekurangan, kita bisa mengantisipasi agar mendapatkan DPT yang bermutu dan berkualitas,”tegas Akbar.
(nin/dit)
















