Bawaslu: Petahana Agar Kegiatan Reses dan Kampanye Tidak Dicampur

oleh

Tegal – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye saat kegiatan serap aspirasi anggota DPD RI di Kota Tegal, Jawa Tengah pekan lalu. Atas temuan itu, telah dilakukan penelusuran dan diskusi di Gakumdu pada Rabu (12/12/2018) di Kantor Bawaslu Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.

Dari hasil diskusi, temuan itu tidak dapat diregister karena tidak memenuhi unsur. Meski begitu Bawaslu mengingatkan pada calon petahana lainnya agar memisahkan kegiatan reses atau serap aspirasi dengan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto usai memimpin rapat Gakumdu mengatakan, pada pekan lalu pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu anggota DPD RI di Kota Tegal. Atas temuan itu, pihaknya melakukan penelusuran untuk menemukan kepastian adanya dugaan itu.

INFO lain :  5.000 Karton Biskuit Khong Guan Kadaluwarsa Dibakar

“Jadi, saat itu anggota DPD menggelar kegiatan serap aspirasi. Kemudian menyambung pada siang harinya digelar kegiatan kampanye. Setelah ada temuan kita tindaklanjuti dengan menelusuri dan diskusi,”kata Akbar.

INFO lain :  Pertamina Siapkan 45 SPBU Kantong Dari Brebes Hingga Sragen

Dari hasil diskusi yang dilakukan, ternyata temuan itu belum cukup mengarah ke sebuah bentuk pelanggaran. Sehingga tidak diregister.

“Karena tidak memenuhi unsur, maka tidak diregister untuk dilanjutkan. Syarat formil dan materil harus terpenuhi agar temuan atau laporan dapat diregister sehingga bisa ditindaklanjuti,”jelas Akbar.

Akbar juga mengingatkan, agar dalam kegiatan reses bagi anggota DPR/DPRD dan serap aspirasi bagi anggota DPD yang saat ini mencalonkan diri kembali untuk tidak mencampurnya dengan kegiatan kampanye.

INFO lain :  Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda, Polisi dan Massa GMBI Ricuh

Sebagai petahana terus mencalonkan diri lagi dan berkewajiban melaksanakan reses atau menyerap aspirasi masyarakat, diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“Lakukanlah tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat karena itu memang anggaran negara jangan digunakan untuk kepentingan kampanye. Kampanye ada waktunya dan ada aturan mainnya sendiri karena ancamannya 280 huruf a jelas bisa diancam tindak pidana Pemilu hukuman maksimal 2 Tahun penjara dengan denda Rp 24 juta,”tegas Akbar.

(nin/dit)