Mau Transasksi Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi Duluan

oleh

Solo – Polisi mengamankan lima orang pria atas kasus narkoba. Aparat Polsek Serengan Polres Surakarta menangkap sebelum mereka melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi di kepolisian menyebutkan, kelimanya bernama Okky Rizka alias Okky, Dedi Setiawan alias Dedi, Condro Kusfitrianto alias Condro, Dicky Setiawan alias Dicky dan Iswandi alian Wandi. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penangkapan kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula pada Sabtu (17/11/2018) lalu saat anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota Reskrim Polsek Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Budi Santoso, lalu melaksanakan penyelidikan di TKP.

INFO lain :  Bawa Mobil Honda Brio, Curi Celana Dalam di Indomaret

Polisi membuntuti dua orang yang diduga pelaku sampai di Jalan Maduro, Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, di depan Kos D’Paragon. Pelaku yang mengendarai mobil Honda City langsung diberhentikan polisi lalu digeledah.

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang. Pengembangan perkara dan menghubungi orang yang memesan sabu.

“Kami berhasil menangkap di selatan Pasar Harjodaksino atas nama Condro Kusfitrianto sebagai pemesan,” ungkap Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Selasa (4/12/2018).

Sedangkan dua tersangka lain yakni Dicky Setiawan dan Iswandi ditangkap di rumah mereka masing-masing. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu, 2 buah handphone, 1 buah bong dan 1 buah korek gas dari tangan tersangka. Tersangka Okky dikenai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Dedi dikenai Pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk Condro, Dicky dan Wandi dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

INFO lain :  Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditahan Polisi
INFO lain :  Lima Taruna PIP Semarang Tersangka Penganiyaan Peragakan Reka Ulang

Atas perbuatannya, mereka teriancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar.

(slo/dit)