Sukoharjo – Warga Sukoharjo kembali melakukan demonstrasi menuntut pabrik rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) ditutup. Massa menggeruduk kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (27/11/2018).
Mereka berkumpul dan berangkat dari Kecamatan Nguter. Mereka sempat berkonvoi menggunakan sepeda motor dan kereta mini.
Beberapa orang berjalan kaki dan membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Isi tuntutan mereka di antaranya ialah agar PT RUM ditutup dan tujuh rekan mereka dibebaskan dari penjara.
Massa lalu masuk ke halaman Pemkab Sukoharjo dan membentuk barisan. Berada di paling depan, ibu-ibu berbaris dan ikut meneriakkan yel-yel.
“Sudah kesekian kalinya kesepakatan kita dikhianati oleh PT RUM. Kami juga kasihan dengan Pak Bupati yang SK-nya tidak digubris PT RUM,” kata koordinator dari Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), Ari Suwarno.
Warga menuding Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya tidak pro rakyat kecil. Bupati juga dianggap tidak peduli dengan kesehatan masyarakat sekitar PT RUM.
“Ini semua terjadi karena kebijakan bupati yang tidak prorakyat. Hanya mementingkan fulus, tidak memperhatikan kesehatan rakyat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya langsung mengeluarkan surat penghentian uji coba operasi PT RUM. Bupati memberi lima hari kepada PT RUM untuk memberhentikan proses produksi.
“Saya keluarkan surat menghentikan trial. Saya kasih waktu lima hari,” kata Wardoyo usai beraudiensi dengan peserta demonstrasi.
Setelah penghentian uji coba, dia meminta PT RUM untuk memperbaiki peralatannya. Jika dirasa sudah dapat menghilangkan bau, PT RUM baru dapat melakukan uji coba lagi.
“Kalau sudah diperbaiki, kita beri izin trial lagi. Kalau bau dihentikan lagi,” ujarnya.edit















