ATM Bank Jateng Pekalongan yang Dibobol Pegawainya Sendiri

oleh

Semarang – Pembobolan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan oleh Moh Fredian Husni, 27 tahun, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM), warga Adiwerna Tegal dilakukan di sejumlah mesin ATM.

Bank Jateng menyatakan mengalami kerugian Rp. 4.475.050.000 sebagaimana tertuang dalam Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng No : 4805/SKAI.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018.

Moh Fredian Husni diangkat berdasarkan Surat Perintah Pemimpin Cabang Pekalongan Nomor : 0526/SDM.03.02/007/2016 tanggal 22 April 2016 yang ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan.

INFO lain :  PNS Kabupaten Semarang Diminta Netral di Pilkada 2020

Dia menjabat sebagai Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jateng Cabang Pekalongan berdasarkan Surat Perintah Pemimpin Cabang Pekalongan Nomor : 1208/SDM.03.02/007/2017 tanggal 09 Oktober 2017.

Sejak awal diangkat pada bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 M Fredi Husni diketahui membobol sejumlah mesin ATM bank tempat ia bekerja.

INFO lain :  Warga Semarang Bisa Minum Langsung dari Keran di Tahun 2020

Berikut ATM-ATM yang menjadi sasaran pembobolannya ;

1. ATM Bank Jateng Cabang yang terletak di Jalan Pemuda Kota Pekalongan,

2. ATM Bank Jateng Samsat yang terletak di halaman Kantor Samsat Kota Pekalongan Jalan Raya Pekalongan Barat Kota Pekalongan

3. ATM Bank Jateng Syariah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kota Pekalongan,

INFO lain :  Moh Fredian Husni, Pelaku Pembobolan Ro 4,4 Miliar Bank Jateng Cabang Pekalongan Langgar Aturan Internal

4. ATM Bank Jateng Indomaret Binagriya yang terletak di dalam Indomaret Jalan Binagria Raya Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan,

5. ATM Bank Jateng Indomaret Cokro yang terletak di dalam Indomart Jalan Hos Cokroaminoto Kota Pekalongan

6. ATM mobil kas keliling yaitu Kendaraan Bermotor Elf No.Pol H-1518-VA mobil milik Bank Jateng yang dilengkapi dengan fasilitas mesin ATM.

Sumber ; Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pekalongan. far