Macan Tutul Gunung Lawu Serang Ternak Warga 

oleh

Karanganyar – Macan tutul buas diduga menyerang sejumlah hewan ternak di Tawangmangu, Karanganyar. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serangan macan tutul yang turun gunung itu   diduga dipicu kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya.

Untuk diketahui hewan buas menyerang ternak di dua titik di Sendang, Sepanjang, Tawangmangu. Kambing milik warga diterkam dan ada yang melihat sosok macan kabur setelah menerkam kambing. Ada juga bangkai kambing yang dibawa pergi oleh predator itu.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Surakarta, Titi Sudaryanti mengatakan, kasus serangan hewan buas yang diduga macan tutul terjadi di Desa Sepanjang, Tawangmangu.

INFO lain :  64 Dokter di Jateng Meninggal Akibat COVID-19

“Kami terima laporannya dan sudah menerjunkan petugas mengecek lokasi. Disampaikan ada macan menerkam kambing,” ujar dia, akhir pekan lalu.

BKSDA mengaku sudah berkoordinasi dengan Muspida dan Muspika setempat terkait kasus itu. Macan tutul, katanya, memang hidup di Gunung Lawu. BKSDA pernah melakukan pengamatan langsung dan melihat adanya macan tutul.

INFO lain :  2 Pejabat Daerah vs 11 Pejabat Provinsi, Berebut Kursi Sekda

“Kalau jumlah populasinya kita belum menghitung, tapi memang ada macan tutul. Yang sudah dikatakan punah itu harimau Jawa,” ujar dia.

Titi Sudaryanti mengimbau warga untuk terus waspada. Meski begitu, pihaknya mengingatkan warga jangan sampai menyerang, melukai apalagi membunuh macan tutul jika berjumpa. Hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Menyerang atau mengganggu satwa dilindungi bisa dikenai pasal pidana.

“Ini (macan tutul) kan dilindungi. Kalau nanti muncul kita upayakan ditangkap hidup-hidup. Petugas kami di sana juga sudah membuat jebakan, sebisa mungkin tidak melukai hewan. Warga sekitar juga sudah diberi tahu bahwa ini hewan yang dilindungi, jangan sampai melukai,” tegas Titi.

INFO lain :  Kamera Pengawas Tilang Elektronik Dipaaang di 10 Titik Jalan Sukoharjo

Seperti diketahui, membunuh satwa yang dilindungi adalah pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.edit