Grobogan – Polres Grobogan menangkap 6 terduga pengedar uang palsu (Upal). Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti Upal sebanyak 121 lembar pecahan Rp 100 ribu, sejumlah kartu ATM dan sepeda motor.
Keenam pelaku itu, yakni Jumanti, Slamet Riyadi, Riyanto, M Agus Salim alias Habib Salim, Muh Amin, dan Karmanto alias Mbah Bonggol. Mereka diamankan dalam waktu berbeda, pada Minggu (28/10) dan Senin (29/10).
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoto dalam keterangannya mengatakan, penangkapan diawali laporan warga di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh dan seorang pengusaha di jalan Gajah Mada Purwodadi. Mereka melaporkan telah menerima uang transaksi dari seseorang dengan nomor seri yang sama.
“Salah seorang pelaku mencari agen BRI Link di jalan Gajah Mada dan Desa Tunggak. Kemudian, pelaku melakukan transaksi transfer dengan kartu ATM dengan tujuan uang palsu itu masuk ke rekeningnya. Setelah transfer masuk, pelaku bisa menarik uang tunai yang asli, terangnya, Senin (29/10).
Lebih lanjut Choiron juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Jumanti bersama dengan Slamet Riyadi membeli uang paslu dengan perbandingan 1:1,5 kepada pelaku M Agus Salim. Yakni, dengan uang asli senilai Rp 10 juta, mereka mendapat uang palsu sebanyak Rp 15 juta.
Dan dari hasil pengembangan lebih lanjut, M Agus Salim mendapat uang palsu dari Riyanto. Sedangkan Riyanto mengaku mendapat uang palsu dari Muh Amin. Sementara Muh Amin mendapatkan uang palsu dari Karmanto alias Mbah Bonggol.
“Adapun tersangka Karmanto alias Mbah Bonggol mendapat uang palsu dari seseorang bernama Cahyo yang tidak diketahui alamatnya. Saat ini, kita masih berupaya untuk mencari keberadaan Cahyo, ungkapnya.
Choiron menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUH Pidana. Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 miliar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. Terlebih, kualitas uang palsu saat ini sudah hampir mirip dengan uang yang asli. Supaya lebih aman, sebaiknya gunakan alat pendeteksi uang, pungkasnya.edit
















