Pengecer Togel di Pekalongan Ditangkap

oleh

Pekalongan Pekalongan Utara Pekalongan Kota menangkap seorang pengecer judi togel. Pelaku bernam Eko Warsono itu ditangkap karena kepergok nekat ngecer kupon togel.

Akibat perbuatannya, Eko harus menanggung, mendekam di sel penjara.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Utara AKP Simatupang mengatakan, pengungkapan berawal atas informasi masyarakat. Disampaikan, jika di Gang Cemara Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara terdapat pratek judi togel.

INFO lain :  Merapi Kembali Meletus

“Personil Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara langsung melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, pelaku kami amankan, Kamis (25/10) lalu,” kata Kapolsek, Minggu (28/10).

Eko Warsono (29), warga Jalan Kusuma Bangsa Gang 2 Nomor 9 Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan utara Kota pekalongan itu diamankan, usai melayani pembeli. Ketika itu, ia sedang menunggu pemasang taruhan Togel dari para pembeli.

INFO lain :  Pemerintah Kota Pekalongan Siap Tertibkan Reklame Permanen Ilegal

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, sebuah handphone merek Nokia hitam. Diamankan pula, uang taruhan sebesar Rp 100 ribu,” kata dia.

Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Pekalongan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan, terkait bandar dan pelaku judi jaringan Eko Warsono.

INFO lain :  104 Pejabat Baru di Kabupaten Banyumas Resmi Dilantik

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e dan ayat (3) KUHP jo UURI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pungkas Kapolsek.edit