Pasha dan Ronaldo Ditangkap saat Transaksi Narkoba

oleh

Sragen – Polres Sragen menangkap  dua tersangka kasus narkoba di wilayah Karangmalang. Keduanya diketahui bernama Pasha dan Ronaldo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya ditangkap di perempatan SD SBI Kroyo, Kampung Ngablak, Kroyo, Karangmalang.  Pandu Pasha (19), warga Ngablak RT 12 / 04, Kroyo,  Karangmalang, dan Alvendo Ronaldo (19) asal Kroyo RT 03/01, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan Pasha dan Ronaldo digerebek setelah menerima laporan adanya transaksi sabu yang dilakukan keduanya di SBI Kroyo. Atas informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian.

INFO lain :  Depresi Akibat Cerai dengan Isteri, SB Tewas Gantung Diri
INFO lain :  Warga Karimunjawa Antre Beli BBM

“Sabtu (13/10) dini hari keduanya digerebek sesaat setelah bertransaksi. Tersangka kami amankan dengan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,28 gram, satu bong alat hisap sabu yang masih berisi sabu, satu pipet kosong dan dua HP serta satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolres.

INFO lain :  Pencuri Besi di Bengkel Las Diamankan Warga ke Polsek Gondang Sragen

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ( 1 ) subsider Pasal 127 ( 1) huruf a UU no.35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.edit