Wonogiri – Pensiunan PNS, berinisial W (64), diamankan polisi usai tertangkap basah mencuri tanaman sayuran jenis sawi. Pencurian diduga dilakukannya di kebun milik Sarimo (45), di Dusun Gempol RT 5/RW 1, Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
W merupakan pensiunan PNS pada Dinas Kesehatan. W diketahui pensiun sejak tahun 2010 ini kepergok mencabuti tanaman sayuran sawi di kebun korban. Sebanyak dua ikat sawi bernilai Rp 2 ribu diamankan sebagai barang bukti.
Warga yang memergokinya menangkapnya hingga akhirnya diamankan polisi. Kepada warga , W mengaku warga asal Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Atas kejadian itu, W lalu dibawa ke Balai Desa Sugihan untuk diserahkan ke pamong desa. Di hadapan pamong desa dan tokoh masyarakat, W, mengakui mencuri sawi di kebun orang. Oleh warga, kasus itu diteruskan ke Polsek Bulukerto untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Bulukerto AKP Kukuh Wiyono, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto menyatakan, dari pemeriksaan pelaku W tidak hanya mencuri sayuran sawi, tapi juga pernah mencuri cengkih basah dan kunyit.
“Cengkeh dan kunyit milik Kadirin dan Ny Ani itu dicuri saat dijemur di Desa Sugihan Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Nilainya masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 150 ribu,” jelasnya.
Terkait kasus itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Hasil koordinasi dinyatakan, mendasari Surat Edaran (SE) dari Mabes Polri Nomor: SE/08/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restoratif Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
Serta mempertimbangkan Pasal 362 KUHP terkait kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, dan Peraturan MA (Perma)- RI Nomor: 2 Tahun 2012. Maka ditempuh penyelesaian perkara dengan sistem Alternatif Dispute Resolution (ADR).
“Yakni mempertemukan para pihak, termasuk tersangka dan saksi, untuk menempuh cara ADR, tanpa melalui sidang pengadilan,” kata dia.
Hasilnya, tersangka W menyatakan sanggup mengembalikan nilai kerugian korban dengan memberikan ganti rugi atas barang yang hilang.
“Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor: 30 tahun 1999, bahwa ADR adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat, melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli,” kata dia.edit
















