Purbalingga – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga membekuk sejumlah pelaku yang diduga pengedar narkotika. Lima orang berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda berikut barang buktinya sabu dan ditetapkan tersangka.
Mereka, berinisial DS (19) dan DK (23) warga Desa Karangreja Kecamatan Kutasari, Purbalingga, DT (24) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan IAS (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Seorang tersangka lain, diketahui wanita, berinisial ADR (21) warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Senentyo mengatakan, masing-masing pelaku disangka mengedarkan narkoba di sejumlah TKP berbeda. Diantarannya narkotika yang diedarkannya, yakni sabu-sabu, psikotropika berupa Alprazolam, narkotika golongan satu berupa tembakau Gorila dan obat terlarang jenis Heximer.
“Satu tersangka perempuan berinisial ADR, berusaha menyelundupkan obat keras jenis Heximer sebanyak 149 butir ke dalam Rutan. Obat tersebut dikirimkan untuk pacarnya yang berada dalam sel, dengan cara dimasukan sterefoam bungkus bubur ayam,” jelas Kapolres.
Sementara itu satu pengedar sabu merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman kasus yang sama di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Kasat Reserse Narkoba AKP Senentyo mengatakan, para tersangka diamankan saat dilaksanakan Operasi Antik Candi 2018. Selama operasi berlangsung kita berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Dari tangan para tersangka kita amankan sejumlah barang bukti narkoba. Dari tersangka ADR kita amankan 149 obat keras jenis Heximer, dari tersangka DS dan DK diamankan 20 butir psikotropika jenis Alprazolam, dari tersangka DT diamankan 0,64 gram tembako gorila dan dari tersangka IAS diamankan 21,3 gram sabu.edit
















