Pekalongan – Seorang warga Batang, Huda (52) diamankan polisi. Ia telah mengemas air zam-zam palsu yang kemudian dijual lagi ke berbagai daerah.
Warga Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang itu diamankan Satreskrim Polres Kota Pekalongan pada hari Minggu (9/9/2018). Ia diamankan petugas dirumah kontrak yang jadi tempat usaha pengemasan air mineral di Yosorejo, Kelurahan Kuripanyosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Huda telah memalsukan air zam-zam dengan cara mencampur air zam-zam asli dengan air mineral biasa. Terbongkarnya kegiatan Huda ini berawal saat petugas mendapati adanya laporan warga terkait banyaknya kemasan botol mineral di sekitar rumah pelaku.
Huda mengakui bahwa air mineral kemasan yang dijualnya memang dicampur dengan air zam-zam yang dibelinya. Namun saat dijual, Huda tidak mengemas dalam kemasan yang berlabel air zam-zam.
“Saya mencampur air zam-zam asli dengan air biasa. Kemasannya 10 persen merupakan air zam-zam asli,” kata Huda.
Dari kemasan yang 90 % merupakan air mineral biasa tersebut, kemudian dikemas ulang dengan label merk Al Barakallah Water.
“Tidak ada tulisan air zam-zamnya. Hanya mereknya Al Barakallah Water,” kata Huda.
Air kemasannya tersebut, menurut Huda telah dipasrkan ke beberapa toko perlengkapan haji dan umrah yang ada di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dia mengakui dengan mencampur air zam-zam asli tersebut dirinya bisa mendapatkan untung 900 % per 10 liternya. Harga air mineral tersebut dijual dengan harga Rp 195 ribu untuk satu kardus berisi 5 dan 10 liter. Kegiatannya telah dilakukan sejak Agustus 2018 hingga September 2018.
“Kalau air zam-zam (asli) Rp 900 ribu untuk 5 liter, dan saya gunakan hanya 10 persen untuk dicampur dengan air biasa,” tambahnya.
Selama melakukan kegiatan tersebut, Huda mendapatkan sekitar Rp 43 juta.
Kendati air kemasan yang diproduksi Huda tidak menyebutkan air zam-zam, Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan lokasi rumah yang dikontrak Huda tersebut digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan air zam-zam palsu yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.
“Selain tidak memiliki izin, pengelola juga tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Produk tersebut sudah diedarkan ke toko perlengkapan haji dan umrah di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, Surabaya, Jawa Timur, dan beberapa lokasi di Jawa Tengah,” katanya.
















