Tegal – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tegal berhasil diungkap petugas kepolisian. Pengungkapan dilakukan atas penyelidikan serat pengembangan.
Petugas mengungkap dan menangkap seorang wanita, ibu dua anak karena jualan sabu ke Lapas. Pelaku berinisial NR, diketahui mengedarkan paket sabu ke sejumlah orang.
NR ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Tegal Kota. Saat ditangkap, petugas menemukan dan juga menyita 29 gram sabu yang terbungkus dalam 26 paket siap edar.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, aksi pelaku NR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan suaminya yang telah kecanduan narkoba. NR wanita 34 tahun, warga Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal rela memasok sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal.
Aksi itu mulai terbongkar petugas hingga akhirnya dia ditangkap. Senin (16/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, ibu satu anak dicokok polisi di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, disita puluhan gram sabu-sabu yang sudah dipaket kecil-kecil yang berjumlah 26 bungkus. Turut disita timbangan, ponsel, dan tas yang biasa digunakan pelaku untuk mengirim sabu dan menjual ke pengguna lainnya,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Suharta.
Petugas menemukan 26 paket sabu itu tersimpan dalam kamar atau sebuah ruangan rumah NR. Diduga aksi, pelaku NR sudah lama dilakukan dan tergolong beromzet besar.
Hal itu diketahui dari omzet penjualan sabu-sabu yang dilakukan NR, karena banyak transaksi pembayaran yang dilakukan melalui transfer antarbank.
”Sabu-sabu yang kita amankan dari tangan NR memiliki berat sekitar 29 gram. Namun, serbuk kristal itu sudah dimasukan dalam paket sebanyak 26 bungkus. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan serta ponsel,” kata Wesly.
AKP Suharta menambahkan, pelaku masih banyak bungkam dan belum mau memberikan penjelasan lebih banyak.
“Kami gerebek di rumahnya. Dan kami menemukan sabu-sabu termasuk barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Sabu-sabu itu, lanjut Suharta, di antaranya dikirim ke dalam Lapas. Di Lapas itu terdapat suaminya yang merupakan napi kasus narkoba. Karena itu, pihaknya kini terus melakukan upaya pengembangan.
Suharta menambahkan, atas pengungkapan kasus itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. “Terus dikembangkan, asal muasal sabu dan peredarannya,” kata dia.
Penangkapan NR bermula atas diciduknya tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka, yakni Sugiarto alias Batok (40) dan Moh Munaji (35) yang merupakan narapidana narkoba. Satu napi lainnya yakni Agus Salim (34) yang terlibat kasus pencurian.
















