Ia menegaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengungkapan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti Narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Kombepol. Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, keterbukaan dalam penanganan barang bukti Narkoba menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan pemusnahan barang bukti sebagai berakhirnya perkara. Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nh/Ts)















