Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

oleh

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus ini sebagai indikasi bahwa jaringan narkotika masih terus bergerak dan memanfaatkan berbagai modus untuk menghindari penegakan hukum.

INFO lain :  Upah Minimum Provinsi Naik Rp56 Ribu. Upah Kabupaten/Kota Belum Tentu

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.

INFO lain :  62.560 Vaksin COVID-19 Tiba di Jateng

Terhadap tersangka JM dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika. Sementara terhadap tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penanganannya dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

INFO lain :  MUI Jateng Minta KH Miftachul Akhyar Tetap Jabat Ketua Umum MUI

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(nh).