Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, penertiban knalpot brong menjadi salah satu fokus sasaran operasi. Menurutnya, selain melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kejadian ini menjadi contoh bahwa suara bising kendaraan dapat memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Inilah yang ingin kami cegah, agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketenangan bersama. Ruang publik adalah milik bersama, sehingga ketertiban harus kita jaga bersama-sama,” pungkas Kabidhumas. (nh/ts).
















