ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara ini. (nh/Ts).















