Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC untuk Biayai 10 Ribu Warga Tak Mampu

oleh
Pemkot Semarang UHC
Pemkot Semarang tambah anggaran UHC untuk mengcover kebutuhan kesehatan warga tak mampu. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, program Universal Health Coverage atau UHC Pemkot Semarang tetap tidak terdampak. Hal ini sejalan dengan komitmen Agustina dan Iswar yang menempatkan kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.

Dalam APBD Perubahan 2025, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang dipastikan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk memperluas cakupan program UHC.

Kepala DKK Kota Semarang, M Abdul Hakam mengungkapkan jika program UHC merupakan program prioritas yang menyangkut hak warga masyarakat.

“UHC ini menjadi program prioritas, jadi meskipun ada efisiensi, UHC tetap dipertahankan. Karena ini menyangkut hak dasar warga,” tegas Hakam, Rabu (21/5).

INFO lain :  Pelebaran Jalan Veteran Semarang Akan Diikuti Penertiban Parkir

Dikatakan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Dengan penambahan ini, total anggaran program UHC tahun 2025 mencapai Rp91 miliar.

“Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan kita mendapat tambahan Rp15 miliar. Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa mengcover sekitar 10 ribu warga kurang mampu, khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini,” ujarnya.

Hakam menjelaskan, selama ini penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang. Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan kini mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru, terutama bagi mereka yang terdampak PHK atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

INFO lain :  Pemkot Semarang Target Zero Stunting di 2024

DTSEN sendiri merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disusun oleh Kementerian Sosial bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini dijadikan acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.

“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, maka akan kami cover melalui UHC,” terangnya.

INFO lain :  Agustina-Iswar Sampaikan Pokok Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang Kecamatan

Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis. Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan dibiayai UHC, kemudian diangkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS-nya kembali ditanggung oleh perusahaan.

“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun jika sudah ditanggung perusahaan, tidak lagi kami cover karena bisa jadi temuan BPK. Maka kami rutin sinkronisasi data setiap bulan dengan Dukcapil. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia, atau status pekerjaan berubah, langsung kami sesuaikan,” tandas Hakam.