Saat ini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya. (nh/Ts).
Pelaku Pembobol Brankas di Ditangkap Polda Jateng, Ternyata Residivis Kasus Curras dan Curat di 9 TKP
















