Pelaku Pembobol Brankas di Ditangkap Polda Jateng, Ternyata Residivis Kasus Curras dan Curat di 9 TKP

oleh

Saat ini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya. (nh/Ts).

INFO lain :  Hadiri Silaturahmi Kamtibmas di Salatiga, Ini Pesan Kapolda Jateng