SMA dan SMK Negeri di Jateng Dilarang Pungut Biaya Sekolah

oleh
pungutan di SMA SMK negeri dilarang
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi melarang SMA dan SMK negeri di wilayahnya pungut biaya sekolah. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. SMA dan SMK negeri di Jateng dilarang melakukan pungutan biaya sekolah. Ngeyel dengan larangan itu, kepala sekolah siap-siap dievaluasi.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan SMA dan SMK Negeri di wilayahnya tidak boleh memungut pembiayaan sekolah dari orang tua murid. Semua pembiayaan sekolah sudah ditanggung pemerintah.

Luthfi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan dari orangtua murid.

INFO lain :  ASN Jateng Telat Lapor Harta Kekayaan Disanksi Disiplin dan Potong TPP

“Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orangtua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS, Bosda, dan lain sebagainya,” jelas Luthfi saat dialog mengenai pendidikan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/5).

INFO lain :  Pelantikan Presiden Wapres dan Kabinet Merah Putih, Pj Gubernur Jateng: Selamat Bertugas

Gubernur juga meminta kepada Komite Sekolah untuk menyosialisasikan soal larangan pungutan sekolah dengan baik. Apabila masih ada sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, ia meminta kepada orang tua maupun wali murid untuk segera melaporkan ke pihaknya.

INFO lain :  Diduga Aniaya Muridnya, Guru SMKN 3 Semarang Dipolisikan

“Kalau memang ada SMA negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan kita. Akan kita evaluasi,” tegas Mantan Kapolda Jateng itu. []