Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas di Tol, Polda Jateng Ungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

oleh

Setelah menjalani perawatan akibat laka lantas tersebut, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I.

INFO lain :  Penelitian Perlu Fokus untuk Mencegah Pengangguran di Masa Depan

Atas pengungkapan tersebut, potensi korban narkoba di masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

INFO lain :  Audit Bagian dari Tanggungjawab

“ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya. (nh/Prie).