“Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu,” kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).
Korban Dipaksa Layani 70 Pria
Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jaksel ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan upah (fee) sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.
“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” katanya.
Korban Diancam Jeratan Utang
Polisi mengungkapkan korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, mendapat ancaman dari para tersangka. Korban diancam dengan jeratan utang.
“Jadi ancaman itu dia penjeratan utang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/1).
Kompol Nunu mengatakan korban prostitusi tersebut dijual dari agen satu ke agen lainnya untuk dijadikan PSK. Kemudian, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta.
“Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini,” ujar Kompol Nunu. (Ts)
Rujukan: detiknews, “Pilu 2 Wanita Dieksploitasi Germo Layani 70 Pria tapi Diupah Rp 50 Ribu” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7737984/pilu-2-wanita-dieksploitasi-germo-layani-70-pria-tapi-diupah-rp-50-ribu.
















