Dalam keterangan yang diberikan, Artanto menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh keluarga Darso akan menjadi bahan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Darso pada 29 September 2024, setelah sebelumnya mengalami luka-luka akibat dipukuli.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya segala upaya yang dilakukan Polda Jateng terkait kasus ini.
“Laporan ini ditangani Polda Jawa Tengah. Kami, Polresta Yogyakarta, berkomitmen mendukung penuh upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng. Kami juga siap bekerja sama,” ujar Sujarwo pada Sabtu (11/1/2025). (nh/Ts )
Rujukan & Foto : Bid Humas Polda Jateng
















