ASN Pemkot Semarang Deklarasi dan Teken Ikrar Netralitas Pilkada

oleh
deklarasi netralitas ASN pemkot semarang
Plh Sekda M Khadik pimpin deklarasi netralitas ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Pegawai di lingkungan Pemkot Semarang, baik itu ASN maupun non-ASN melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar netralitas jelang Pilkada 2024.

Ikrar netralitas ASN dan non-ASN Pemkot Semarang itu bersamaan dengan kegiatan Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (17/9).

“Saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan semua mengenai pentingnya menjaga kondusivitas, kebersamaan, dan persatuan menjelang Pilkada,” ujar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam sambutan yang dibacakan Plh Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik.

Menurutnya, Pilkada merupakan momen penting dalam proses demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

INFO lain :  Mbak Ita Tegaskan Kunci Indonesia Emas 2045 Ada di Duta Genre

“Sebagai abdi negara dan bagian dari Pemkot Semarang, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suasana menjelang Pilkada tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.

Mbak Ita, sapaan wali kota, menyebut pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik atau gesekan-gesekan yang mungkin bisa muncul sepanjang masa tahapan Pilkada.

“Kebersamaan dan persatuan adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. Pengalaman kita bersama dalam mewujudkan kondusivitas di Kota Semarang dalam Pilpres lalu, insya Allah bisa kita wujudkan dalam Pilkada November mendatang,” tutur dia.

INFO lain :  Pudakpayung Semarang Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jateng

Masih mengenai Pilkada, Mbak Ita menegaskan pentingnya netralitas baik untuk ASN maupun non-ASN.

“Saya mengingatkan kembali kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melalui Surat Edaran Wali kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ucapnya.

Netralitas menjadi harga mati dan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi sebagai penyelenggara negara. Bakal ada sanksi jika ASN tidak netral. Termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sanksinya TPP tidak diberikan selama dua bulan.

INFO lain :  Emak Emak Grebek Sarang Narkoba

“Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan Sanksi disiplin. Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegasnya.

“Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas, tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” imbuh dia.

Mbak Ita berharap deklarasi netralitas ASN tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja, melainkan benar-benar diresapi dan diimplementasikan.