Pemprov Jateng Fasilitasi Korban Perdagangan Orang Pulang ke Asal

oleh
korban TPPO di Jateng dipulangkan
Pemprov Jateng melalui Disnakertrans membantu fasilitasi korban perdagangan orang kembali ke daerah asal. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Pemprov Jateng memfasilitasi pemulangan 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ke daerah asal, Selasa (2/7). Mayoritas berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka berasal dari Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.

Sebelumnya, para korban kejahatan perdagangan orang ini terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian di Jateng. Mereka dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

INFO lain :  Polda Jateng Gelar Doa Lintas Agama Untuk Keamanan Dan Kedamaian Negeri

“Mereka pada pagi tadi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” tutur Aziz, Selasa (2/7).

Aziz mengungkapkan, TPPO di Pemalang ini terungkap pada 17 Mei 2024. Pada saat itu, Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.

INFO lain :  Survei Pilgub Jateng Proximity Indonesia: Elektabilitas Gus Yasin Tertinggi

Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan TPPO.

Perusahaan itu sendiri diketahui mengantongi izin resmi yang sudah kedaluwarsa, yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Aziz menambahkan, direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.

Untuk pemulangan korban, lanjut dia, membutuhkan biaya hingga Rp 90 juta. Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp 50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku.

INFO lain :  Ratusan Perusahaan Tekstil Jateng Bermasalah dengan Bank

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp 9,5 juta untuk sewa bus.

‘Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemprov Jateng melalui anggaran Korpri,” pungkas Aziz. []