Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan kualitas uang palsu ini mendekati uang asli, dengan perbedaan utama pada ketebalan kertas yang digunakan. Sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengedarkan Rp 3,2 juta upal.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3), dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. (Al) []
















