Saat ini Pur dan Nur yang memerintah dua orang tersebut masih dikejar. Sedangkan para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Selain dua kuris sabu itu, jajaran Polrestabes Semarang juga menangkap pria bernama Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi. Dia ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5). (Mh) []















