Polrestabes Semarang Ringkus 3 Kurir Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

oleh
Polrestabes Semarang ringkus 3 kurir narkoba
Polrestabes Semarang sita 3 Kg sabu dan 50 butir ekstasi dari tiga kurir narkoba. (Foto: Mh)

Saat ini Pur dan Nur yang memerintah dua orang tersebut masih dikejar. Sedangkan para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

INFO lain :  Menparekraf Apresiasi Wali Kota Semarang Gerakkan Ekonomi Rakyat
INFO lain :  Pekan Nasional Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Bagikan Helm

Selain dua kuris sabu itu, jajaran Polrestabes Semarang juga menangkap pria bernama Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi. Dia ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5). (Mh) []