“Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban,” ungkap Luthfi.
“Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” tandas dia. (Mh/Mw)
“Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban,” ungkap Luthfi.
“Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” tandas dia. (Mh/Mw)