Polisi Tetapkan 1 Tersangka Utama Pengiriman Ratusan Anjing Di GT Kalikangkung Semarang

oleh
(Foto: Mh)

Semarang – INFOPlus. Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan 5 tersangka, terkait pengiriman ratusan anjing ilegal menggunakan truk yang melintas di GT Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari kelima tersangka tersebut, petugas menetapkan satu tersangka utama berinisial D-H yang merupakan warga Gemolong Sragen.

“Dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial DH dan 4 lainnya driver lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberpa kali melakukan pengiriman,” ungkap Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (8/1) sore.

INFO lain :  Kecelakaan KA di Bandung Tak Berimbas di Operasional KA Daop 4 Semarang

Lebih lanjut Irwan membeberkan tersangka DH pada bulan Desember sudah dua kali termasuk yang berhasil digagalkan kemarin.

“Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka,” terangnya.

Dari keterangan yang didapat, sementara ini anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD.

“Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidikan akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut bagaimana caranya,” tandasnya.

INFO lain :  Komplotan Pencuri Mesin Truk di Semarang Diringkus

Ditanya soal kondisi anjing saat ini, ia menambahkan dititipkan di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.

“Ada 12 yang mati diotopsi dan bagian tubuh yg mati akan dikirim UNAIR. Untuk yang hidup sudah dititipkan di Dog Shelter Semarang,” tambahnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 Huruf a Ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 Tahun 2009 Jo Pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

INFO lain :  ​Gempa di Jatim dan Bali, 3 Orang Tewas

“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-Undang 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan pihaknya bekerjasama dengan dokter, dinas peternakan, dan klinik hewan untuk melakukan general check up. Ternyata ditemukan ada yang terindikasi cacing jantung yang berbahaya untuk manusia.