“Pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” ujarnya. (Ags/Mw)
Pemprov Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar ke KPU dan Bawaslu Jateng














