Selain pemberian hibah untuk proses sertifikat PTSL di BPN, Pemkot Semarang juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen.
“Dengan diskon ini masyarakat bisa mendapatkan keringanan dan kemudahan untuk pembayaran, karena ini kan memang amanah undang-undang sehingga harus dilakukan,” imbuh dia. (Ags/Mw)












