Tempat Hiburan di Kota Semarang Diduga Siasati Pajak, Berkedok Resto dan Angkringan

oleh

“Kami tak anti investasi, tapi kalau memang ingin berinvestasi di Kota Semarang ya harus sesuai dengan perizinannya. Jangan menyiasati dengan tujuan untuk menghindari pajak demi keuntungan pribadi. Pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan,” tukas dia

Sebagai informasi, sesuai Perda No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan beda-beda.

Rinciannya sebagai berikut:

INFO lain :  Tiga Nelayan Pemalang Hilang di Perairan Jepara

a. Untuk jenis pertunjukkan dan keramaian umum yang menggunakan film dan hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan sebesar 10%.
b. Untuk pertunjukkan musik, tari, sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan ditetapkan sebesar 20%.
c. Untuk penyelenggaraan diskotek dan klab malam ditetapkan sebesar 35%.
d. Untuk penyelenggaraan karaoke ditetapkan 25%.
e. Untuk permainan, billiard, dan bowling ditetapkan sebesar 15%
f. Untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15%.
g. Panti pijat dan spa ditetapkan sebesar 35%.
h. pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10%.
i. pusat kebugaran (fitness centre) dan sejenisnya ditetapkan 15%.