Semarang – INFOPlus. Marak terjadi di Kota Semarang, tempat hiburan menggunakan perizinan usaha resto dan angkringan. Kecurangan ini diduga untuk menyiasati atau menghindari ketentuan pajak hiburan.
Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo SA mengungkapkan, dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya, saat ini marak modus kecurangan tempat usaha hiburan berkedok rumah makan.
“Dalam rapat pansus, OPD terkait juga membenarkan banyak tempat hiburan yang ternyata perizinannya resto, bahkan ada yang izin usahanya angkringan,” tutur dia, Rabu (23/8).
Adanya temuan tersebut, Herlambang menduga upaya ini digunakan para pelaku usaha untuk menghindari pajak hiburan.
“Karena ini sangat merugikan Pemkot Semarang. Ada indikasi pengemplangan pajak. Belum lagi izin karaoke yang perlu ditertibkan, yang jual minuman keras serta prostitusi terselubung dengan berkedok karaoke keluarga atau tempat Spa sehat,” tegas dia.
Berdasar pantauan di lapangan mengacu laporan warga, Herlambang menyebut tempat hiburan berkedok rumah makan atau angkringan ini tumbuh subur di banyak tempat di wilayah Kecamatan Gayamsari, Pedurungan maupun di Semarang Timur.
Sekilas tampilannya mirip usaha resto atau angkringan. Namun jika malam hari berubah menjadi tempat dugem, lengkap dengan sajian minuman keras maupun live musik dengan mengundang artis, penyanyi maupun disk jockey skala nasional.
“Ada Hens 99 di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ada Pandawa Angkringan & Bar di Jalan Medoho, Angkringan 25 di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Pedurungan, Geprek Endul di Jalan Brigjend Katamso, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, dan masih banyak lainnya,” beber dja
“Tempat usaha berkedok rumah makan dan angkringan ini kalau malam hari menyediakan juga minuman keras, dan ada yang live musik. Pemkot Semarang harus tegas menindaknya, karena modus seperti ini diduga ada pelanggaran Perda, khususnya untuk menyiasati pajak,” sambung politisi Partai Gerindra yang bertugas di Komisi B DPRD Kota Semarang.
Karena menggunakan perizinan resto maupun angkringan maka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hanya dipungut 10% dari pendapatan obyek pajak. Sedangkan jika izinnya tempat hiburan pajaknya di kisaran 25-35%, tergantung jenis hiburannya.
Karena itu, lanjut Herlambang, potensi pendapatan yang tak masuk ke Pemkot Semarang dirasa sangat besar. Ada kerugian negara yang timbul akibat kecurangan ini, dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
















