Tuntutan kenaikan upah dan tunjangan pekerja, PT SAMI sudah berikan fasilitas layak dan normatif

oleh

Semarang – Menyikapi rencana mogok kerja Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI PT SAMI (PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia) di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang akan dilakukan mulai 8 – 13 Mei 2023. Pihak management PT SAMI menyatakan, memahami apa yang menjadi permasalahan tuntutan kenaikan gaji, tunjangan transportasi dan hadiah akhir tahun para pekerja. PT SAMI meminta adanya pengertian dari para pekerja terkait tuntutan kenaikan itu.

“Management PT SAMI memahami dan menghargai keinginan dari Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI. Namun, perusahaan juga mempertimbangkan terkait bisnis perusahaan, karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar, vendor dan pihak-pihak lain yang telah bekerja sama dengan perusahaan,” ungkap Sigit Prasetyoko selaku Personalia General Affair (PGA) PT SAMI, Minggu (7/5/2023).

Sigit mengungkapkan, pihaknya selama ini telah memberikan upah ke pekerja secara layak dan sesuai normatif, bahkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), baik di Kota Semarang maupun Kabupaten Jepara. Termasuk pemberian hadiah akhir tahun setiap tahunnya.

INFO lain :  Terus Dorong Produksi Kopi Robusta di Lereng Gunung Muria

“Dalam 10 tahun terakhir perusahaan sudah menaikkan gaji karyawannya setiap tahun sesuai ketentuan. Untuk pekerja kurang dari setahun diberikan upah sesuai UMK, sementara di atas satu tahun telah diberikan sesuai perundingan. Termasuk tunjangan transport dan hadiah akhir tahun, sebagai kebijakan perusahaan diberikan secara layak dan terus naik setiap tahunnya, sesuai perhitungan profit” ungkap dia.

INFO lain :  Truk Kecelakaan di Jalur Tengkorak Wonosobo Lagi

Tak hanya itu, perusahaan juga telah memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas kepada karyawan secara layak dan normatif. Serta memberikan fasilitas pendidikan ke Jepang setiap tahun selama 1 tahun bagi karyawan berprestasi. PT SAMI di Kota Semarang sendiri memiliki sekitar 3.000 pekerja, sementara di Kabupaten Jepara sekitar 5.000 pekerja.

Terkait Pandemi Covid-19

Tuntutan kenaikan oleh pekerja dirasa terlalu berlebihan. Apalagi dengan beban sekitar 8.000 pekerja. Pihak PT. Sami berharap, pekerja juga memahami kondisi ekonomi perusahaan yang masih belum stabil setelah ada pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir ini.

“Perusahaan saat ini masih terdampak dari adanya pandemic Covid-19. Isu “global customer” dari luar negeri yang juga baru bangkit. Sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA) dengan produksi komponen “syaraf” mobil, kondisi ekonomi ini belum pulih betul. Oleh karenanya, perusahaan meminta seluruh karyawan untuk memahami situasi satu sama lain, bersinergi dengan perusahaan untuk kinerjanya. Agar masalah ini tidak berdampak luas,” ujar dia.

INFO lain :  3 Pengganjal Mesin ATM di Brebes Diringkus Polisi

Pihak management kini terus berunding dengan Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI sampai dengan saat ini, perihal tuntutannya, sebagaimana perundingan-perundingan sebelumnya.

“Karena tuntutan, perundingan dan kenaikan upah serta tunjangan itu setiap tahun terjadi. Maka dari itu akan selalu mengajak untuk dapat meningkatkan hubungan industrial yang baik” kata dia.

(rdi)