PN Semarang terima permohonan bebas pidana dari 292 bakal caleg

oleh

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Selasa, mengaku tidak tahu secara detil asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.

“Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai,” katanya.

INFO lain :  Ratusan Warga Geruduk Rumah Dinas Walikota Tegal, Tuntut Hak Milik Tanah

Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.

Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.

INFO lain :  KSP Intidana Masih Harus Kembalikan Rp 598,7 Miliar Dana 3.842 Anggota

Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.

INFO lain :  Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang

Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.

Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sumber Antara