KPU Surakarta laksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif

oleh

“Hasil pencocokan dan penelitian kemudian direkap. Daftar pemilih hasil perbaikan (PHP) oleh PPS kemudian direkap di tingkat PPK dan di tingkat KPU ditetapkan sebagai DPS,” katanya.

INFO lain :  Kecelakaan di Boyolali, Bapak dan Anak Asal Jombang Tewas
INFO lain :  Gelar Tradisi Syawalan, Warga Lereng Merapi Arak Ternak dengan Prokes Ketat

Sumber Antara