“Hasil pencocokan dan penelitian kemudian direkap. Daftar pemilih hasil perbaikan (PHP) oleh PPS kemudian direkap di tingkat PPK dan di tingkat KPU ditetapkan sebagai DPS,” katanya.
Sumber Antara
“Hasil pencocokan dan penelitian kemudian direkap. Daftar pemilih hasil perbaikan (PHP) oleh PPS kemudian direkap di tingkat PPK dan di tingkat KPU ditetapkan sebagai DPS,” katanya.
Sumber Antara