Polresta Surakarta gencar razia kendaraan knalpot bising

oleh

Solo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta gencar melakukan menertibkan kendaraan knalpot tidak standar pabrikan atau bising (brong) dalam razia yang dilaksanakan di sejumlah tempat di Solo, Provinsi Jawa Tengah, menjelang Lebaran tahun ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag ops) Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Senin, mengatakan Polresta Surakarta dalam razia kendaraan baik roda dua maupun empat knalpot bising, di sejumlah tempat di Solo, pada Minggu (9/4), telah mengamankan 47 unit kendaraan

“Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan oleh petugas. Selain itu, juga kendaraan yang melanggar kasat mata juga diamankan oleh petugas,” ujarnya.

INFO lain :  BPOM Nyatakan Kasus Ikan Kaleng Bercacing Tak Ada di Jateng

Sutoyo menyampaikan dalam razia tersebut sebanyak 47 unit kendaraan roda dua knalpot bising diamankan, sedangkan yang melanggar kasat mata sehingga yang disita surat izin mengemudi (SIM) sebanyak tiga unit dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 50 unit sepeda motor.

“Kegiatan razia itu, bertujuan untuk menciptakan Kota Surakarta yang kondusif dan mencegah terjadinya aksi konvoi oleh anak muda yang dapat memicu bentrokan antarkelompok,” katanya.

INFO lain :  Pengusaha Kuliner di Solo Cabuli Karyawan Sendiri di Mobil

Ia menyebutkan selama kegiatan razia kendaraan knalpot bising di wilayah hukumnya, sejak Januari hingga Maret 2023 sudah lebih dari 1.100 unit kendaraan yang dikandangkan di Mapolresta Surakarta, karena melakukan pelanggaran.

Para pengendara yang terjaring razia itu, kata dia, bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta dengan mengganti kendaraan dengan knalpot standar.

“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan oleh kepolisian untuk mewujudkan Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau pengendara motor agar tertib di jalan raya, termasuk tidak menggunakan knalpot bising karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat.

INFO lain :  Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga di Salatiga

“Berperilaku sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan pabrikan,” kata Kapolres.

Ia berharap kerja sama semua pihak dan berterima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi dan bisa terus menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi aturan.

Sumber Antara