Polres Salatiga gerebek dua lokasi judi online, TKP di perumahan warga

oleh

Salatiga -Delapan orang pelaku judi online ditangkap di Kota Salatiga Jawa Tengah. Mereka berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga belum lama ini.

Kedelapan pelaku judi online tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.

Adapun kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW. Kini mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.

“Kedelapan pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKBP Feria Kurniawan, belum lama ini.

INFO lain :  Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Salatiga

Kapolres Salatiga lebih lanjut menjelaskan koronologis kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 26/02/2023. Didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap hari ramai dikunjungi orang.

Mulai pagi hingga dini hari selalu ramai dan beberapa orang dari luar perumahan, diduga sedang bermain game online.

“Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis slot,” kata dia.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu malam 26/02/2023 melaksanakan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.

INFO lain :  Polres Patroli Rutin Tempat Hiburan Malam di Salatiga

Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir.

Selanjutnya pada hari Senin dini hari 27/0/2023, Tim Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter dan langsung membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga berikut barang bukti yang didapat guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 (sepuluh) unit PC Set lengkap, 9 (sembilan) unit Handphone, 4 (empat) buah Router, 2 (dua) buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp. 3 juta dan Rp. 700 ribu dan 2 (dua) buah Rekening BCA.

INFO lain :  Vonis Kasasi M Habib Shaleh, Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga 7 Tahun Penjara

“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” jelas dia.

Disebut sesuai ketentuan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas AKBP Feria Kurniawan.

(rio)