Pembangunan di zona lima dan enam nanti konsepnya bukan TPA, melainkan tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST3R). Jadi yang dibangun adalah pengolahannya.
Dana untuk pembangunan TPST3R sekitar Rp44 miliar diusulkan untuk mendapatkan alokasi dari APBN.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto menuturkan Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung sudah melakukan asesmen di area TPA Sanggrahan dan memang secara infrastruktur kondisinya tidak mendukung.
Menurut dia, program Temanggung Bebas sampah luar biasa, namun juga harus didukung kemampuan infrastrukturnya.
Oleh karena itu DPRD Kabupaten Temanggung mendorong pemerintah daerah mengajukan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp44 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut ke kementerian terkait karena APBD kabupaten tidak mampu.
Perlu kesadaran masyarakat untuk melakukan pilah sampah. Hal ini memang harus dilatih, harus gencar dilakukan sosialisasi guna menggugah masyarakat melaksanakan pilah sampah sejak dari rumah tangga.
Sumber Antara















