AF, terdakwa pidana pajak divonis penjara dan denda Rp565 juta

oleh

Santoso menjelaskan penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorak Jenderal Pajak. Tindakan tersebut merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan serangkaian tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.

INFO lain :  Resos Sunan Kuning Semarang Ditutup, 448 PSK Terima Rp 5 Juta per Orang

“Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” kata Santoso.

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

INFO lain :  Membatik dengan Kaki, Karya Ayu Dihargai Rp 15 juta/lembar

Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

INFO lain :  Upah Minimum Provinsi Naik, Pengusaha Dilarang Takut

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” tutupnya.

Sumber Antara