Yanuar juga mengungkapkan usulannya kepada Dewan Pers supaya bisa membuat suatu kebijakan mengenai media massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Ia menyebut salah satu hal yang bisa dilakukan Dewan Pers adalah membentuk satuan tugas yang diberi tanggung jawab untuk memantau pemberitaan.
Ia menegaskan, media publik seharusnya tidak boleh dimanfaatkan alat propaganda parpol, walaupun kepemilikan media tersebut terafiliasi dengan anggota maupun pimpinan parpol tertentu. Menurutnya, jika tetap ingin menguntungkan parpol dengan mengesampingkan kode etik jurnalistik, maka kredibilitas media tersebut patut dipertanyakan.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” kata Yanuar.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik.
Yadi pun mengatakan Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.
“Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia.
Sumber Tempo
















