Sejoli lakukan penipuan di Banyumas

oleh

Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.

INFO lain :  Pabrik Plastik di Pati Dilanda Kebakaran Hebat

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kasatreskrim mengatakan pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

INFO lain :  Warga Pemalang Tangkap Hewan Misterius Pemangsa Kambingnya
INFO lain :  Polisi Selidiki Kematian Salesman Pakan Ternak di Semarang

Sumber Antara