Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasatreskrim mengatakan pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sumber Antara
















