“Memang dari hasil autopsi, banyak ditemukan luka-luka pada tubuh korban seperti di kepala, lebam di kedua matanya, dan sekujur tubuh,” kata Kompol Agus.
Kendati demikian, dia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Selain itu, kata dia, kasus pembunuhan terhadap IGC diduga sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 338 KUHP.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya,” kata Kasatreskrim.
Sumber Antara
















