Seratusan massa desak BPN cegah praktik kecurangan mafia pertanahan

oleh

Pelaksana Tugas Kepala Sekis Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP) BPN Kabupaten Batang Bambang Widodo mengatakan pihaknya telah mencatat apa yang menjadi aspirasi mereka yang nantinya akan disampaikan pada MPPD.

“Pada prinsipnya nanti tetap keputusan ada di MPPD, kami hanya bisa sampaikan saja, apapun hasilnya dari audiensi ini akan kami rangkum, nanti arahan atau kebijakan langsung dari pimpinan,” katanya.

Bambang yang juga selaku anggota MPPD itu mengatakan permasalahan tersebut akan kembali dirapatkan dan ditinjau apakah ada pelanggaran dan sanksi apa yang seharusnya diberikan.

INFO lain :  4 Daerah Dilintasi Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi

“Nanti akan dirapatkan lagi ya dan kalau memang ada pelanggaran setahu kami harusnya ada sanksi. Oleh karena itu, nanti akan dilihat dulu sejauh mana dan sanksinya apa karena yang menentukan MPPD tidak secara pribadi,” katanya.

Martono Maulana selaku Kuasa Hukum Pongki Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima surat anjuran MPPD untuk memberikan dua salinan.
Pemohon salinan AJB Karnoto menunjukkan fotokopi AJB yang ditandatangani oleh Notaris Pongki Sugiarto yang diduga tanda tangannya yang tidak sama pada peserta audensi di Badan Pertanahan Nasional Batang, Jumat (9/12/2022). ANTARA/Kutnadi

INFO lain :  Jalan Rusak Parak Akibat Dilalui Proyek Tol

“Intinya kami siap memberikan salinan yang direkomendasikan sesuai anjuran MPPD,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menanggapi permasalahan yang diajukan oleh Karnoto karena kliennya sudah menerima surat rekomendasi dan surat anjuran dari MPPD bahwa agar memberikan salinan AJB.

“Akan tetapi, kami belum menerima telepon atau dihubungi penasehat hukum dari Karnoto untuk memohon salinan AJB tersebut.

“Saya masih menunggu penasehat hukum dari Karnoto bertemu dengan untuk memberikan salinan AJB sebagaimana yang direkomendasikan oleh MPPD. Untuk hal-hal lainnya saya tidak akan menanggapi,” katanya.

INFO lain :  Ketahanan Pangan Harus Jadi Perhatian

Ditanya keluhan salinan AJB yang tak kunjung diberikan sejak 2019, Ia beralasan notaris tidak wajib memberikannya karena selain alasan tersebut juga tidak mengetahuinya dan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya.

Setelah melakukan audensi dengan BPN, sekitar seratus massa yang terdiri atas ormas Lindu Aji, Cokro Proboyo, dan LSM BPPI Kabupaten Batang membubarkan diri secara tertib dengan mendapat pengawalan dari petugas Polres Batang.

Sumber Antara