Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu. Program itu pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta, sebagai desa percontohan.
Pada tahun 2022, KPK memilih 10 desa dari 10 provinsi untuk dibentuk sebagai percontohan desa antikorupsi. Program tersebut dilaksanakan karena KPK melihat besarnya dana desa yang dikucurkan Pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp468,9 triliun di 2022.
Sumber Antara















