KAI Daops 5 Purwokerto catat 27 kecelakaan sejak awal 2022

oleh

Akan tetapi pada kenyataannya, kata dia, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor, salah satunya kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang.

Ia pun mengutip pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Demikian pula dalam pasal 90 huruf d UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

INFO lain :  Provost Awasi Razia Operasi Patuh untuk Cegah Suap dan Pungli

Kemudian pasal 124 UU Nomor 23/2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegasnya.

INFO lain :  Seekor Buaya Muara di Sungai Kuripan Pekalongan Ditangkap Warga

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, dia mengatakan pihaknya telah melalukan beberapa upaya untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

INFO lain :  Simpan Ribuan Pil Psikotropika, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Menurut dia, PT KAI Daop 5 Purwokerto sepanjang 2022 telah menutup perlintasan tidak resmi di 30 titik dari program sebanyak 39 perlintasan, dengan rincian 30 telah ditutup dan 9 perlintasan lainnya berubah status dari tidak dijaga menjadi dijaga.

“Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api,” kata Krisbiyantoro.

Sumber Antara