“Jadi, ada yang mencetak uang palsu dan yang mengedarkan, kemudian ada pula sebagai kurir mencari calon pembeli, termasuk dia membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Pelaku juga menjual uang palsu Rp1 juta dengan harga Rp300 ribu uang asli. Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 11 unit mesin cetak buatan Jerman.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu bagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (1).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana yang juga hadir menyatakan sebagai wakil rakyat mengapresiasi Polda Jateng bersama jajarannya dan Polres Sukoharjo bersama jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jateng.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sehingga masyarakat bisa aman dan tenteram,” kata Eva.
Sumber Antara
















