32 Produk Hukum Daerah di Jateng Dievaluasi

oleh
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menyebutkan hingga 12 Oktober 2022 terdapat 32 produk hukum daerah di Provinsi Jawa Tengah yang telah dan sedang dilakukan analisis dan evaluasi hukum.

“Kanwil Kemenkumham Jateng secara mandiri maupun bersinergi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi hukum,” kata Kakanwil.

Bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar analisis dan evaluasi hukum mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (13/10).

Melalui kegiatan yang digelar tersebut, Yuspahruddin berharap kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memperoleh masukan yang bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy mengungkapkan tujuan dari adanya analisis dan evaluasi hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yaitu guna memperoleh masukan data dan informasi mengenai isu krusial terkait pengaturan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Alasan mengapa undang-undang ini yang dilakukan pembahasan adalah untuk melihat implementasi pengaturan yang ada di lapangan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar hidup orang,” jelasnya.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan sesi paparan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Supriyanto dan Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetyo yang membahas objek analisis dan evaluasi terkait dengan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Turut mengikuti jalannya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan antara lain, anggota Kelompok Kerja dari Kementerian Pertanian, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kelompok Tani Kabupaten Semarang.

Sumber Antara