Tegal – Menjelang akhir tugas sebagai Pjs Walikota Tegal, pada 24 Juni 2018 mendatang, Drs Achma Rifai M.Si melantik lima pejabat struktural dan dua pejabat fungsional. Pelantikan dilaksanakan di ruang Adipura Komplek Balaikota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/6).
Pejabat yang dilantik antara lain, Basuki SE MM menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Tegal. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
Budi Saptaji, S.STP M.Si menjabat Camat Tegal Selatan yang sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal.
Toat Hartono, S.STP menjabat Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal. Sebelumnya ia menjabat Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal.
Rusmi Harsiningsih, SIP, menjabat Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal. Sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kejambon.
Nasruddin Chusnul Huluk SE menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukpencapil Kota Tegal, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
Nurbaithy Yohana, ST, menjabat Pengendali Dampak Lingkungan Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal. Sebelumnya Pelaksana Fungsional Umum di DLH dan Laely Dewi Prihatiningsih, ST MM menjabat Pengendali Dampak Lingkungan Pertama, sebelumnya pegawai Jabatan Fungsional Umum di DLH.
Dalam sambutannya Pjs Wali Kota Tegal, Achmad Rofai menyampaikan, kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat mengemban amanah yang diberikan dan untuk bisa menunjukan integritas dengan rasa penuh tanggungjawab.
“Jabatan merupakan bentuk tanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta yang paling utama adalah pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Achmad Rofai.
Pelantikan saat ini merupakan lanjutan pelaksanaan pelantikan dari hasil seleksi jabatan periode September-Desember 2017 lalu, dimana untuk pelantikan pejabat Disdukpencapil harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan bagi Pjs Wali Kota juga harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk bisa melantik. (nin/edi)
















