Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap delapan orang. Enam orang diantaranya telah menjalani penahanan sementara empat lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditahan. Firli memintan Hakim Agung dan rekan-rekannya tersebut kooperatif. Dia menyatakan penyidik akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mereka.
Sumber Tempo
















